MUI : Cryptocurrency Haram Sebagai Mata Uang

foto:google

Fatwa haram penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) telah di tetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII.

Dalam keterangan tertulis MUI menyebutkan, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan, ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram.

"Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Shiba Inu, dll merupakan komoditi atau aset digital yang tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli). Namun, untuk jenis komoditi sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan,"kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (11/11/2021).

Selain mengharamkan cryptocurrency, Ijtma Ulama juga menyepakati 12 poin bahasan, di antaranya, makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan.

Selain itu, hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ini digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ijtima ulama bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Sebagai tambahan informasi, cryptocurrency atau mata uang kripto merupakan sistem pembayaran digital yang tidak bergantung kepada bank untuk melakukan verifikasi transaksi. 

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak mengakui kripto menjadi alat tukar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Meski demikian, pemerintah Indonesia juga telah resmi mengizinkan perdagangan cryptocurrency di bursa berjangka. 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui 229 cryptocurrency di tanah air.

Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020. 

Komentar