Milad Ke-30 LPPOM MUI, Launching Aplikasi Pelayanan Digital

Launching Aplikasi Digital di
Milad LPPOM MUI
(Foto: dokpri)

Permintaan akan produk halal di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Pecinta produk halal tak hanya terbatas pada masyarakat muslim saja. Masyarakat non-muslim juga menggemari produk halal, karena makanan halal diyakini dapat memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan. Bukan hanya produk makanan saja, untuk kosmetik dan baju pun sudah mulai banyak produsen yang mengeluarkan produk halal.

Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, saat menghadiri acara Milad ke-30 tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/01/2019), mengatakan bahwa "Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaan."
Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Syaifuddin
(Foto:dokpri)
Menurut Pak Menag, era globalisasi perdagangan saat ini, berbagai produk olahan dalam negeri maupun luar negeri begitu mudah di Indonesia. Maka, adanya jaminan kehalalan produk sangatlah penting terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar di dunia.

"Tidak kurang 87 persen dari sekitar 260 juta umat muslim ada di negara tercinta ini. Yang tentu membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan dan perlindungan serta kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi maupun digunakan atau dimanfaatkan," jelas Menag.

Pak Lukman mengatakan, perdagangan internasional juga telah memproduksi ketentuan terkait pedoman halal 1997 (Kodex Alimentarius) yang didukung oleh organisasi internasional yang berpengaruh seperti: AFTA, APEC, NAFTA dan Masyarakat Timur Eropa, serta World Trade Organization (WTO).

"Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasr dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar Internasional. Dengan kondisi demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur ketentuan produk halal." Jelas Pak Menag.

Dirut LPPOM MUI,
Pak Lukman Hakim
(Foto:dokpri)
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Lukmanul Hakim memaparkan bahwa pihaknya telah melayani masyarakat Indonesia terkait jaminan halal atas produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.

"Perjalanan LPPOM MUI selama 30 tahun, tentunya kami sudah banyak makan asam garam dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan dalam upaya melindungi umat untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal," jelas Pak Lukman.


Pak Lukman menambahkan sejak pertama kali berdiri pada 6 Januari 1989, LPPOM MUI terus berusaha meningkatkan pelayanan di berbagai lini.

Kinerja LPPOM MUI semakin terlihat nyata, ketika berhasil meraih sertifikat ISO 17065 terkait lembaga sertifikasi produk dan jasa dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Ini membuktikan, bahwa LPPOM MUI telah menjalankan tugas dan fungsi dalam proses sertifikasi halal, sesuai standar internasional.
Oleh sebab itu, produk yang disertifikasi LPPOM MUI juga meraih pasar yang tinggi di pasar global. Lukman berharap, produk yang telah disertifikasi halal oleh LPPOM MUI akan lebih mudah masuk ke negara-negara Timur Tengah dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang selama ini menerapkan standar sertifikasi ISO.
“Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI juga telah diadopsi oleh hampir seluruh lembaga halal di dunia. Yakni mulai dari Asia, Australia, Eropa, hingga Amerika dan Afrika,” ujarnya.
LPPOM MUI juga terus mengembangkan jaringan pelayanan dengan membuka kantor cabang dan kantor perwakilan di Cina, Korea Selatan, dan Taiwan. 

Peluncuran Pelayanan Digital LPPOM MUI
Detik-detik peluncuran Aplikasi Digital
(Foto:dokpri)
Di zaman serba digital dan modern seperti saat ini, masyarakat menginginkan pelayanan yang mudah dalam segala hal. Tepat di perayaan ulang tahun ke-30 tahun, LPPOM MUI meluncurkan sejumlah pelayanan halal. Salah satunya adalah meluncurkan pelayanan digital yang memudahkan masyarakat, misalnya dalam mengurus sertifikasi halal.


Aplikasi yang dimaksud merupakan Layanan Sertifikasi Halal Online (CEROL-SS23000) versi 3.0 yang dapat memberikan pengalaman baru dalam mendaftarkan sertifikat halal dengan fitur baru, dilengkapi menu tabulasi, pop up form, penjadwalan, dan monitoring yang real time.
Selain itu, LPPOM MUI juga meluncurkan aplikasi-aplikasi digital lain seperti Aplikasi Halal MUI versi 3.0, yang hadir dengan fitur baru, menu baru resto halal, dan beragam update informasi terbaru terkait halal.
Kemudian ada QR Code Halal Resto versi 2.0, ini adalah QR LPPOM yang fungsinya tidak hanya verifikasi halal saja, tetapi dapat dimanfaatkan oleh mitra fintech atau penyelenggara pembayaran dalam memberikan layanan transaksi cashless di restoran yang telah bersertifikat halal.
Terakhir, ada layanan digital berupa Online Payment LPPOM MUI Provinsi untuk UMKM. Dengan ini, mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat memanfaatkan pembayaran online yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Aplikasi Pelayanan Digital,
Resmi diLdiluncur.
(Foto:Dokpri)
Tak hanya peluncuran pelayanan serba digital, di ulang tahun ke-30 ini, LPPOM MUI juga merilis Buku HAS 23000. Buku ini berisi tentang pengetahuan titik kritis kehalalan bahan obat, persyaratan sertifikasi halal industri pengolahan umum, persyaratan sertifikasi halal industri produk olahan daging, persyaratan sertifikasi halal restoran, dan persyaratan sertifikasi halal industri Obat.
Semoga capaian kinerja dan jalinan kerja sama LPPOM MUI dengan berbagai pihak dapat semakin meningkatkan pelayanan LPPOM MUI sebagai lembaga halal terkemuka di dunia.  
Blogger Halal Mitra LPPOM MUI,

Akhir kata, kami dari Blogger Halal mengucapkan "Selamat Ulang Tahun Ke-30 LPPOM MUI" semoga semakin sukses dalam mengemban amanah umat. Aamiin . Halal is My Life.


Komentar