Seringkali saya mendengar
pernyataan yang men-judge bahwa asuransi itu haram. Bahkan ada salah
satu kerabat yang mewanti-wanti saya agar jangan sampai membeli produk
asuransi, apapun bentuk dan jenisnya. Waktu itu saya mengiyakan saja pernyataan
tersebut dengan alasan menjaga dan menghormati niat baik beliau. Namun, sebenarnya
saya juga belum pernah mengulik tentang haram halalnya asuransi. Meskipun saat
ini saya sudah memiliki produk asuransi yang diwajibkan oleh perusahaan tempat
suami saya bekerja, tentunya diluar asuransi kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Bagi saya pribadi, memiliki produk asuransi harus berdasarkan pada niat awalnya.
Kalau niatnya memang sebagai ihtiar atau menjaga amanah yang Tuhan berikan
kepada kita, yah halal-halal saja dong. Jadinya, semua kembali ke niat
masing-masing saja ya.
Di artikel sebelumnya, saya sudah
menceritakan tentang pengertian asuransi dan manfaatnya secara umum. Dan dalam
kesempatan kali ini, saya ingin kembali bercerita masih tentang seputaran
asuransi. Namun, asuransi yang akan saya ceritakan merupakan jenis asuransi
yang sudah jelas kehalalannya.
Asuransi seperti apa sih yang
bisa dikatakan HALAL?
Sebelum kita mengharamkan sesuatu, alangkah
baikknya jika kita menggali sumber yang sudah pasti kejelasannya. Sumber yang
jelas bagi umat muslim tentulah Al-quran dan Al-hadist. Keberadaan asuransi di
Indonesia ternyata sudah memiliki fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
No: 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya
mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan
dihadapi, sangatlah perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. Salah
satu upaya solusi yang bisa dilakukan adalah memiliki asuransi yang dikelola
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.”
Managing Director Of Allianz
Syariah, Srikandi Utami, menjelaskan bahwa “Konsep dasar dari asuransi syariah
adalah tolong menolong”. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat
2: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Bertaqwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya”. Ayat dalam surat Al-Maidah
ini memuat perintah untuk saling tolong menolong antarsesama manusia. Sedangkan
di dalam asuransi syariah, sudah terlihat jelas dalam praktik kerelaan anggota
(nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai
dana sosial (tabarru’). Jika konsep dasar tentang asuransi syariah sudah
dijelaskan dalam Al-Quran, sudah dipastikan bahwa asuransi syariah halal dong.
So, alangkah baiknya jika tidak diperdebatkan lagi. Karena sebuah perdebatan
itu bisa memicu emosi yang berakibat mengganggu kesehatan loh. Apalagi ketika kondisi
kesehatan kita terganggu dan belum memiliki asuransi, bisa panjang nih
urusannya. Baiklah, kita pendekkan saja urusannya dengan memilih asuransi
Allianz Syariah.
Mengenal lebih dekat tentang
Allianz Syariah
Asuransi Syariah dari Allianz Indonesia
merupakan asuransi syariah yang memiliki konsep tolong menolong dan juga
memiliki dasar yang jelas, termuat di dalam
ayat suci Al-Quran yang sudah
saya tuliskan di paragraf sebelumnya.
“Bangsa Indonesia sejak
dahulu sudah dikenal sebagai bangsa yang
kental dengan budaya bergotong royong atau saling tolong menolong, oleh sebab
itu keberadaan Allianz Syariah memiliki potensi pasar yang selalu diminati oleh
masyarakat Indonesia” jelas Amiril Agca, Sales Syariah Development dalam acara
Allianz Mini Workshop with Blogger Senin, 20 Agustus 2018. Selain itu, Asuransi Syariah juga memiliki
beberapa karakter diantaranya:
1. Universal berlaku untuk seluruh alam tanpa
batasan.
2.
Adil dalam membentuk pola hubungan positif.
3.
Transparan dalam mengelola dana nasabah.
4.
Fleksibel mengikuti zaman
Asuransi Allianz Syariah dalam
Berbagi Risiko
Prinsip dari asuransi syariah
adalah menjamin tidak ada transaksi yang terlarang didalamnya. Baik didalam
tolong menolong maupun dalam mengembangkan dana melalui investasi halal. Dalam
berbagi resiko, dana tabarru’ yang dikumpulkan oleh nasabah bersifat sukarela,
sehingga peserta tidak bisa menarik kembali dalam bentuk uang diluar klaim yang
telah ditentukan. Dalam asuransi syariah, ada tiga pihak yang terlibar
diantaranya:
1.
Peserta atau nasabah asuransi sebagai penyedia
dana.
2.
Lembaga asuransi, sebagai pengelola dana para
nasabah.
3.
Perusahaan bisnis halal, sebagai pihak yang
menerima investasi dari sebagian besar
dana yang dikumpulan nasabah.
Keberadaan perusahaan yang menampung
investasi, tujuannya hanya untuk mengembangkan dana nasabah di unit usaha
halal.
Model asuransi dengan prinsip,
kebutuhan nasabahnya ditanggung bersama ini pernah dipraktikkan oleh para
sahabat di zaman Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang-orang
kabila Asy’ariy, ketika mereka kehabisan bekal pada waktu perang, atau makanan
mereka kurang untuk keluarganya ketika di Madinah, maka mereka kumpulkan
sisa-sisa makanan mereka di satu kain, lalu mereka bagi rata di wadah-wadah
mereka. Saya bagian dari mereka dan mereka bagian dari saya. (HR.Bukhari 2486
dan HR.Muslim 6564).
Dewan Pengawas Syariah
Keputusan DSN No.3 tahun 2000
tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
penasihat dan pemberi saran kepada management asuransi syariah
2. Sebagai
mediator antara perushaan asuransi syariah dengan DSN
3. Melaporkan
kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin
kepada Dewan Syariah Nasional (DSN).
Jumlah DPS dalam setiap perusahaan asuransi syariah
sekurang-kurangnya satu orang. Dewan
Pengawas Syariah - Allianz Syariah:
1.Dr.H Mohamad Hidayat, MBA, MH (Ketua)
2.Dr. Rahmad Hidayat, SE, MT (Anggota)
Jadi, buat teman-teman yang masih ragu dengan kehalalan dari
asuransi, semoga tulisan ini bisa memberi pemahaman baru yang mencerahkan.
Apalagi semuanya disampaikan langsung para ahli dari Allianz Syariah. Soal asuransi syariah,
percayakan ahlinya: Allianz Syariah.
#AllianzSyariahIsNow #Allianz #AllianzIndonesia #AllianzAsuransiSyariah #Asuransi #AsuransiSyariah #AsuransiAllianz
#AllianzSyariahIsNow #Allianz #AllianzIndonesia #AllianzAsuransiSyariah #Asuransi #AsuransiSyariah #AsuransiAllianz
Komentar
Posting Komentar