AlliSya Protection Plus, Bukti Kasih pada Orang yang Kita Cintai

Allianz Mini Workshop with Blogger  sesi 2


"Tak kenal maka tak sayang" kutipan kalimat tersebut sepertinya cocok untuk mewakili statement dari beberapa orang yang sudah men-judge tentang semua produk asuransi yang penuh dengan rayuan dan tipuan. Engga perlu jauh-jauh mengambil contoh, di kalangan keluarga saya sendiri pun pernah mengalami trauma tentang salah satu produk asuransi di Indonesia yang tidak perlu saya sebutkan namanya. Singkat cerita saja yah, waktu itu salah satu kerabat saya sedang mengalami suatu musibah yang mengharuskannya menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit selama 7 hari. Ketika kerabat saya mengajukan klaim ke pihak asuransi tersebut, banyak hal yang janggal terjadi. Sampai pada akhirnya, kerabat saya pun pulang sembari menelan pil pahit kekecewaan. Trauma berasuransi! itulah yang saat ini dialami oleh kerabat saya, atau mungkin banyak juga orang yang mengalami hal yang sama. 

Terus terang, pengetahuan saya tentang asuransi tidaklah banyak. Saya hanya berusaha untuk berfikir positif dari setiap cerita negatif yang beredar di masyarakat mengenai asuransi. Semua berita negatif tersebut, jika mau ditelusuri pastilah ada sesuatu yang miss dari fakta sesungguhnya. Apalagi jika sudah menyangkut soal halal dan haram asuransi. Di artikel yang saya tuliskan sebelumnya, ada penjelasan mengenai halal haram asuransi dari sumber eksklusif-nya langsung loh. Yups, penjelasan  dari sebuah perusahaan asuransi terbaik di Indonesia : Allianz. 




Yuk Mengenal Lebih Dekat Tentang Allianz dan Allianz Syariah 

Allianz merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang layanan dan management aset. Allianz hadir di Indonesia sejak 1981. Pada tahun 1989, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi beroperasi memberikan layanan di bidang asuransi umum. Kemudian pada 1996, Allianz melengkapi pelayanan asuransinya di Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun. 

Perusahaan asuransi jiwa Allianz sangatlah cermat dalam melihat potensi pasar di Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduduk terbesarnya bergama Islam, sehingga pada tahun 2006 Allianz meluncurkan produk asuransi syariah.  Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia (khususnya Allianz) sangatlah pesat. 


Ibu Srikandi Utami


Allianz Syariah merupakan asuransi jiwa yang mengusung konsep dasar tolong menolong dan saling membantu sesama anggota yang sedang ditimpa kesulitan. "Seluruh dana kontribusi yang dikumpulkan oleh anggota, akan dialokasikan secara transparan sebagai dana tabarru'. Dan dana yang terkumpul itulah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah." Jelas Srikandi Utami, Managing Director of Allianz Syariah. 

Asuransi Allianz Syariah telah beroperasi lebih dari 11 tahun di Indonesia, dan selama itu pula, tidak pernah berhenti untuk memberikan pelayanan terbaik serta menghadirkan produk asuransi yang beragam. Seperti halnya produk unggulan dari Allianz Syariah yang cukup populer di Indonesia yaitu AlliSya Protection Plus.

Apa sih istimewanya AlliSya Protection Plus? 

AlliSya Protection Plus (Asuransi Jiwa Unit-link Syariah), merupakan sebuah program Asuransi Jiwa dan Investasi berbasis syariah. AlliSya Protection Plus memberikan asuransi jiwa hingga seumur hidup, serta dapat ditambahkan manfaat proteksi kecelakaan, cacat tetap total, penyakit kritis, rawat inap dan pembebasan premi. 

Yang membuat AlliSya Protection Plus istimewa adalah sebagai berikut : 

1. Dikelola sesuai syariah dimana para peserta berniat untuk saling tolong menolong sesama anggota.

2. Memberikan perlindungan jiwa hingga 100 tahun.

3. Dilengkapi dengan fasilitas Evakuasi Medis Darurat.

4. Memiliki rider (asuransi tambahan yang lengkap) meliputi proteksi kecelakaan, cacat tetap total, penyakit kritis, rawat inap cashless, santunan rawat inap reimburse, dan bebas premi.

5.Manfaat cacat tetap total (TPD: Total Permanent Disability) dapat diambil secara terpisah dari manfaat meninggal dunia, sehingga kejadian TDP tidak membuat polis tutup.

6. Memberikan manfaat tambahan perlindungan 100 kondisi kritis (CI100) sejak tahap awal penyakit hingga usia 100 tahun, dan klaimnya tanpa mengurangi UP (Uang Pertanggungan).

7. Uang pertanggungan penyakit kritis bisa lebih besar dari UP jiwa.

8. Dalam satu polis bisa mengambil lebih dari satu rider Penyakit Kritis.

9. Memberikan UP lebih besar dengan premi yang lebih rendah dibanding dengan produk lain yang sejenis.

11. Sudah ada alokasi investasi dari premi berkala sejak tahun pertama.

12. Dana peserta di investasikan dalam jenis investasi yang halal dan bersih, bebas dari riba, judi, miras, rokok, dan bisnis-bisnis terlarang lainnya.

13. Hasil dari investasi bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan dimasa yang akan datang.

14. Dikelola oleh Allianz, perusahaan asuransi terbaik di Indonesia yang selama ini berhasil mencetak track record positif. 




Agar lebih jelas lagi, berikut saya sertakan kutipan video penjelasan oleh Amiril Agca, Sales sharia development. Video dibawah ini saya ambil ketika mengikuti acara Allianz Mini Workshop with Blogger, Senin 27 Agustus 2018 di Allianz Tower Jakarta. 


Mas Amiril Agca

Manfaat Dasar AlliSya Protection Plus 

Produk AlliSya Protection Plus merupakan asuransi jiwa yang tentu saja manfaat dasarnya berupa uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia. Sebelumnya saya memiliki pemikiran bahwa asuransi jiwa itu yang dibahas adalah hal-hal mengerikan mengenai kematian dan warisan semata. Padahal sesungguhnya kematian itu adalah sesuatu hal yang pasti dialami oleh setiap manusia, entah kapan waktunya, tiada satu pun yang mengetahui. 

Keberadaan asuransi jiwa, terkhusus AlliSya Protection Plus mampu membantu para peserta untuk memberikan sesuatu yang berguna untuk ahli waris kita, orang-orang yang kita cintai ketika kita masih hidup, akan tetap merasakan cinta kita walaupun kita telah tiada. 

Mengenai manfaat dasar dari AlliSya Protection Plus, berikut penjelasan dari Mas Agca : 

1. Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, akan dibayarkan UP jiwa + nilai investasi.

2. Jika tertanggung hidup sampai 100 tahun, maka akan dibayarkan sebesar nilai investasi.

Manfaat Tambahan (Rider) 

Manfaat rider ini bersifat fleksibel atau opsional, jadi boleh ditambahkan boleh tidak, menyesuaikan kebutuhan anggota.

Berikut ini adalah riders pada produk AlliSya Protection Plus : 

1. ADDB (Accident Death and Disability Benefit)
Membayarkan UP jika tertanggung meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum berusia 65 tahun.

2. TPD (Total Permanent Disability)
Membayarkan UP jika tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebelum berusia 65 tahun.

3a. CI+ (Critical Illness Plus)
Membayarkan UP jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit kritis sampa dengan usia 70 tahun. Klaim tidak akan mengurangi UP dasar.

3b. CI100 (100 Kondisi Penyakit Kritis) :
Membayarkan UP jika tertanggung terdiagnosis atau mengalami satu dari 100 kondisi penyakit kritis, sejak tahap awal penyakit, sampai usia 100 tahun. Klaim tidak mengurangi UP dasar.

3c. CIA (Critical Illness Accelerated):
Membayarkan UP jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit kritis sampai dengan usia 85 tahun. Klaim mengurangi UP dasar.

4. HSC+ (Hospital and Surgical Care+):
Membarikan penggantian biaya rawat inap dan pembedahan di rumah sakit dengan sistem cashles. Masa perlindungan sampai dengan usia 80 tahun.

5. Flexicare Family:
Merupakan santunan rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan bagi nasabah dan keluarganya yang tercantum dalam "data polis" jika dirawat di rumah sakit sampai dengan usia 65 tahun.

6a. Payor Benefit:
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total, Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tersebut sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.

6b. Payor Protection: 
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tersebut sampai dengan usia pemegang polis mencapai 65 tahun.

6c. Spouse Payor Benefit:
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tersebut sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

6d. Spouse Payor Protection:
Pembebasab premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis meninggal dunia, Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tersebut sampai usia pasangan pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.

7. Term Life:
Merupakan tambahan manfaat meninggal dunia yang akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 85 tahun.


Menyimak Penjelasan Mas Agca


Ketentuan Produk AlliSya Protection Plus

1. *Usia Masuk PYD :                    
     1bulan sampai 70 tahun           
    *Usia Masuk Peserta:
     18 tahun
    *Masa proteksi:
      hingga usia 100 tahun

2. Kontribusi Berkala:
    Tahunan  : Rp.2,4 juta
    Semester : Rp.1,5 juta
    Kuartal    : Rp.750.000
    Bulanan   : Rp.300.000

    Perkuitansi : Rp.300.000

3. Top Up Berkala
    Tahunan  : Rp.1 juta
    Semester : Rp.500.000
    Kuartal    : Rp.250.000
    Bulanan   : Rp. 100.000

    Minimum Top Single : Rp.1 juta

4. Alokasi Kontribusi:
    Tahun 1 : 25%
    Tahun 2 : 60%
    Tahun 3 : 85%
    Tahun 4 : 92,5%
    Tahun 5 : 105.26%

    Alokasi Top Up 100%

5. Batasan Top Up Berkala :
       3 x Premi Berkala
    Batasan Top Up Single :
        5 x UP/tahun 

Catatan : Tidak Ada Biaya Penarikan atau Pembatalan Polis

Biaya-biaya Polis 

1.Biaya Akuisisi dan Pemeliharaan:
   Tahun 1 : 75%
   Tahun 2 : 40%
   Tahun 3 : 15%
   Tahun 4 : 7,5%
   Tahun 5 : 7,5%
   Tahun 6 dan seterusnya : 0%

2. Biaya administrasi:
    Rp.35.000 perbulan, biaya admin tahun pertama di potong di tahun kedua.
    Harga jual dan harga beli:
    Selisih 5%

3. Biaya Tabarru' :
    *Besarnya biaya tabarru' tergantung dari usia, jenis kelamin, pekerjaan,              kondisi kesehatan, dan uang pertanggungan.
    *Biaya tabarru' tahun pertama akan dipotonng secara proporsional di bulan          13 sampai dengan bulan 36.
     *Sedangkan Tabarru' Flexi Care akan di-charge di bulan 13 sampai bulan 24.
4. Biaya Pengelolaan Investasi : 2% per tahun
5. Biaya Withdrawal atau Penarikan Dana 
    *Minimum Rp.1 juta
    *Minimun sisa saldo Rp.2 juta
    *Dapat dilakukan saat cuti kontribusi 
    *Tidak diperkenankan pemulihan dana yang sudah ditarik
    
6. Biaya Swithching (pengalihan dana):
    *Gratis untuk 5 x dalam satu tahun dan biaya sebesar 1% atau minimal              Rp.100 ribu untuk switching lebih dari 5 x per tahun.
    *Minimum dana switching adalah Rp.1 juta.
    *Dapat dilakukan saat cuti premi.
    *Menggunakan harga beli. 

"Sedangkan mengenai Surplus Underwriting Allianz Syariah, akan mengikuti ketentuan underwriting non syariah dan berlaku extra premi." Jelas Mas Agca.

Dari penjelasan tersebut diatas, sangat jelas bahwa jika ada seseorang yang masih trauma untuk berasuransi, sudah pasti ada sesuatu yang belum dijelaskan secara gamblang oleh pihak agen asuransi. Sebagai calon nasabah, kita wajib mengetahui secara detail mengenai produk dan manfaat yang akan kita dapatkan sebelum membelinya. 


Saya lagi fokus merekam 


Oh ya, sering juga saya mendengar bahwa ketika membayar asuransi, nasabah banyak yang menitipkan uang kepada agen asuransi. Hal ini sangat rawan sekali manakala uang yang dititipkan tersebut tidak sampai kepada perusahaan asuransi alias masuk kantong pribadi (agen asuransi tersebut). Sehingga tanpa disadari ternyata polis nasabah mengalami lapse. Untuk menghindari hal tersebut,  Allianz Indonesia memberikan kemudahan dalam pembayaran asuransi. 

Premi Asuransi Allianz Indonesia bisa dibayar dimana saja? 

1. Pembayaran secara setor tunai melalui :
    * Teller bank BCA
    * Teller bank MAndiri

2. Pembayaran melalu ATM Bank:
    * BCA
    * Mandiri

3. Pembayaran melalui Internet Banking :
    * BCA
    * Mandiri

4. Pembayaran melalui virtual Account :
   * Bank PERMATA
   * Bank HSCB

5. Pembayaran dengan Autodebet kartu kredit atau Rekening Bank :
   * BCA
   * Mandiri
   * BRI

6. Pembayaran di Indomaret
   * Di Kasir
   * Mesin i-Kios Indomaret

7. Pembayaran secara online melalui Allianz eAZy Payment, yang dapat di akses melalui website www.allianz.co.id/eazypayment . Layanan eAZy Payment ini memberikan kemudahan bagi nasabah, khusus untuk perpanjangan polis agar polis tetap aktif, tanpa perlu pergi langsung ke kasir atau membayar melalui bank.

Banyaknya fasilitas tersebut diatas, secara otomatis mempermudah para nasabah untuk melakukan pembayaran premi asuransi secara aman dan nyaman pastinya. 

Selain berbagai macam kemudahan tersebut, Allianz Syariah juga sangat peduli terhadap masyarakat yang ingin mewujudkan impiannya ke Tanah Suci. Hal ini bisa dilihat dari program "Kado Umroh", yang merupakan program dimana peserta/partisipan dapat mereferensikan mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan #kadoumrohallianz. Kado Umroh merupakan Paket Ibadah Umroh yang di dalamnya termasuk akomodasi, transportasi, dan uang saku. Akan tersedia 25 Kado Umroh untuk 25 Penerima Kado yang kisahnya terpilih sesuai tahapan seleksi dari Allianz dan 2 Paket Umroh untuk 2 Pencerita terbaik.


Allianz Mini Workshop sesi 3


Alhamdulillah, hari ini saya termasuk orang yang beruntung karena bisa menghadiri acara Allianz Mini Workshop yang full knowledge. Semua team di Allianz sangat baik, ramah  dan sabar dalam menjelaskan bermacam-macam pertanyaan dari peserta workshop. Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi teman-teman semua yang membacanya. 

#AllianzSyariahIsNow #Allianz #AllianzIndonesia #AllianzAsuransiSyariah #Asuransi #AsuransiSyariah #AsuransiAllianz 
   

Komentar