Alkohol dalam Kosmetik, Halal atau Haram? Berikut Penjelasan LPPOM MUI

Blogger Halal #TDB

Menikmati kesegaran dari toner wajah yang bernuansa sejuk di kulit, merupakan me time bagi saya sebelum berangkat mendayung ke pulau impian alias bobok cantik. Sensasi sejuk tersebut tak lain adalah ulah dari si alkohol yang memang sudah diracik khusus bersama bahan-bahan berkhasiat lainnya untuk memberikan kesegaran dan ketenangan di wajah. Sudah pasti keberadaan alkohol dalam toner yang saya pakai tidaklah berdiri sendiri tanpa alasan loh. Pada dasarnya, alkohol diketahui sebagai cairan yang sifat antiseptiknya tinggi dalam membunuh kuman. Jadi, jangan terburu-buru dulu untuk memandang alkohol negatif yah Moms. Toh penggunaannya pun sudah teruji klinis dan juga sudah disesuaikan kadar keamanannya bagi kulit wajah. 

Namun, masih banyak juga yang berasumsi tentang status alkohol yang memang sudah dikenal masyarakat sebagai sesuatu yang haram. Pernah saya mendapati pertanyaan dari seorang teman mengenai kebiasaan saya memakai toner wajah yang menggunakan alkohol. "Elu pake toner ber-alkohol emangnya engga takut haram apa?" tanyanya. Waktu itu saya hanya senyum sambil nunjukin logo halal yang tampak jelas pada kemasan toner yang saya pakai tersebut. Jika dilihat dari raut wajah teman saya, sepertinya dia belum puas dengan senyuman saya yang sedikit mirip salah satu artis iklan kosmetik halal di layar kaca. hihihi,...just kidding Moms. 

Any way, masih seru terkait soal keberadaan alkohol dalam kosmetik nih Moms. Alhamdulillah saya dan teman-teman dari komunitas sahabat #TDB (TauDariBlogger) berkesempatan untuk mengunjungi kantor Majelis Ulama Indonesia yang khusus menangani urusan sertifikasi Halal di Indonesia. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang berlokasi di Gedung Global Halal Centre, Jalan Pemuda no.5 Bogor. Sebuah gedung yang bernuansa putih hijau ini terlihat anggun menyimbolkan kenyamanan hidup. Di sinilah pusat pengkajian dan penelitian yang terkait dengan produk halal yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.

Foto by: Mom Yettie

Saya berasa menjadi perempuan yang keren loh Moms, ketika memasuki Dapur Halal dari MUI. Karena pada hari-hari biasa, saya hanya bisa memasuki dapur pribadi untuk memasak. Dan dalam kesempatan kali ini, saya bersama teman-teman blogger memperoleh berbagai macam informasi mengenai profil, latar belakang, dan proses kerja sertifikasi halal. Nah, mengenai pertanyaan teman saya tentang toner wajah yang mengandung alkohol dalam cerita singkat saya diatas, berikut penjelasan dari LPPOM MUI.



Penjelasan LPPOM MUI tentang Alkohol 
Perempuan dan kosmetik bisa diibaratkan sebagai soulmate yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai seorang perempuan juga, saya pun sudah lama menyadari hal tersebut. Dalam memilih kosmetik, saya lebih mengutamakan kosmetik yang memang sudah jelas memiliki label HALAL dong! Karena saya seorang muslimah yang selalu memegang prinsip dalam Al-Quran yang memang menganjurkan kami untuk menggunakan segala sesuatu yang halal dan toyib (baik).

Ibu Nadia


Ibu Nadia selaku Kasubid Sosialisasi dan Edukasi LPPOM MUI, menjelaskan bahwa "Tidak seluruh jenis alkohol di haramkan. Menurutnya ada 2 jenis alkohol yakni: alkohol dengan definisi khamar (cairan yang memabukkan) itu sendiri, dan alkohol sintetis yang dibuat secara ilmiah tanpa menggunakan khamar maupun turunannya." Sedangkan alkohol yang banyak digunakan dalam pembuatan kosmetik sendiri merupakan alkohol jenis sintetik yang dikenal dengan nama cetyl alcohol dan cetearyl alcohol yang sudah dikategorikan halal. Cetyl sendiri merupakal alkohol yang terdiri atas molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap oleh kulit. Sedangkan cateryl alcohol banyak terdapat pada kosmetik dan skin care. Cateryl alcohol sebenarnya bukanlah alkohol sungguhan. Zat ini merupakan lilin (wax) yang  teremulsi dan dibuat dari tumbuhan.

Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar'i, dan tidak membahayakan.

So' toner sejuk yang saya pakai setiap hari sudah pasti aman dan halal yah Moms, karena memang sebelum membeli kosmetik tersebut, saya sudah ceki-ceki logo halal dari LPPOM MUI. Sebenarnya engga hanya di toner aja sih Moms kosmetik yang rutin saya pakai, ada juga lipstik, bedak, deodorant dan skin care lainnya yang sudah memiliki label halal. Rasanya jadi tenang and nyaman aja gitu pakai produk halal. Bagi saya pribadi sih Moms, merawat kecantikan diri itu bisa diniatkan dalam ibadah juga. Karena dengan merawat diri itu sama halnya menjaga amanah yang sudah dititipkan Tuhan kepada kita seperti halnya kesehatan kulit, baik wajah maupun bagian tubuh yang lainnya. Nilai plus nya juga banyak loh Moms, jika kita terlihat sehat dan cantik, secara otomatis suami kita akan merasa senang dan selalu ingin berlama-lama di dekat kita, biar engga sampai tergoda perempuan lain gitu Moms,.. ehem,..ciye,...ciye,...sedikit curhat nih ye! hehehe engga apa yah Moms, namanya juga ikhtiar. Apalagi dalam sebuah hadist sudah dijelaskan tentang hal tersebut. 

Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi." (HR.Muslim)

Bicara soal merawat kecantikan dan produk kosmetik halal, peran LPPOM MUI sangatlah besar dan memiliki pengaruh terhadap kenyamanan dalam penggunakan produk-produk kosmetik halal yang sudah saya anggap soulmate ini. LPPOM MUI sangatlah serius dan teliti sebelum mengeluarkan sertifikasi Halal sebuah produk.

Ibu Lia Amalia

Engga hanya berhenti di produk kosmetik saja ya Moms, siang ini hadir juga Ketua Divisi Sosialisasi dan Edukasi Halal LPPOM MUI, Ibu Lia Amalia yang sedikit bercerita tentang pengalamannya ketika berada di Luar Negeri yang susah mendapati makanan halal. Jika pun menemukan restoran ayam atau daging sapi, beliau masih berfikir ulang mengenai tata cara penyembelihan hewan tersebut apakah sudah sesuai syariat? yakni membaca Basmallah terlebih dahulu atau asal potong saja tanpa membaca Basmallah. 

Sedangkan mengenai informasi profil dan tata cara proses sertifikasi halal, saat ini sudah bisa di akses secara online melalui website resmi www.halalmui.org . Mengenai lama waktu yang dibutuhkan dan terkait dengan biaya sertifikasi halal, setiap perusahaan memiliki perincian yang berbeda. Tergantung besar kecilnya perusahaan tersebut.


Ibu Hj.Osmenah Gunawan (kiri)

Wakil Direktur LPPOM MUI, Hj.Osmenah Gunawan menceritakan sekilas tentang proses awal mula dia bekerja di LPPOM MUI, menurutnya bekerja disini diniatkan sebagai ladang amal yang didalamnya serta merta bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih peduli lagi terhadap pentingnya mengkonsumsi atau menggukan produk yang sudah memiliki sertifikasi halal. Agama kita pun juga menganjurkannya, semua itu tertulis jelas di dalam Al-quran,

"Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (Q.S Al-Baqarah : 168).

Selain itu, dalam kesempatan kali ini Ibu Osmenah juga mengajak kami untuk turut serta menyampaikan pentingnya produk yang memiliki label halal melalui tulisan blog kepada masyarakat luas agar lebih peduli lagi terhadap produk halal. Oleh karena itu, Ibu Osmenah menyarankan kami untuk membentuk Blogger Halal yang siap untuk berjihad menulis segala sesuatu yang terkait dengan produk-produk halal.

Event LPPOM MUI

LPPOM MUI juga memiliki agenda event yang akan berlangsung nantinya sebagai sosialisasi dengan tagline Go Viral, Halal is my life diantaranya Halal Expo, Olimpiade Halal, lomba vlog-blog, dan beragam acara menarik lainnya. Acara Indonesia Halal Expo 2018 (INDHEX) ini akan berlangsung di SMESCO Exhibition Hall-Jakarta, 1-3 November 2018.

Mas Nashih Ulwan

Usai acara sosialisasi yang diakhiri dengan salat dzuhur dan makan siang, kami pun diajak untuk visit office. Di salah satu ruangan uji laboratorium, ada mas Nashih Ulwan petugas dari laboratorium yang akan memandu dan menjelaskan cara kerjanya bersama team. Menjadi seorang petugas yang bekerja di dalam laboratorium, mas Nashih sedikit bercerita mengenai suka dukanya menjadi penguji lab. Tantangan dan ujiannya memang harus bekerja dengan sangat teliti sebelum menentukan produk tersebut halal atau haram. Selain itu ada tantangan lain yakni manakala baju yang dipakainya  terkena atau menyentuh barang haram, secara otomatis dia harus berulang kali mengganti pakaiannya. Mengenai suka nya bekerja di laboratorium, sudah pasti dialah orang pertama yang mengetahui halal haramnya suatu produk.


Blogger Halal : #TDB (TauDariBlogger)

Setelah mendengarkan berbagai macam informasi di LPPOM MUI, saya menjadi lebih bersemangat lagi untuk menulis artikel mengenai "Halal" . Karena melalui tulisan-tulisan ini, saya memiliki harapan agar masyakat bisa lebih aware lagi dalam memilih dan menggunakan produk-produk yang sudah memiliki label Halal, baik dalam makanan, kosmetik, maupun obat-obatan. Well, semoga sedikit goresan tinta ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat buat teman-teman semua yang membacanya.

Terima kasih sudah berseluncur ke DiaryAida :)




Komentar

  1. Oh jadi begitu ya.. Penjelasannya halal atau haram kosmetik beralkohol..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kak, mulai sekarang, engga usah takut dg alkohol yah selama ada logo halal dari MUI.

      Hapus
    2. katanya cethyl atau ceteryl alcohol pun harus benar benar dipastikan dari hewan karena katanya ada yang terbuat dari hewan juga

      Hapus
  2. Wahh dengan label halal kita jadi merasa nyaman ya mba aida...mkasih sharenyaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yuups bener mb Yanti,,,makasih sudah mampir di blog aku yah mba

      Hapus
  3. Bagaimana jika cetearyl alcohol nya jadi komposisi lip balm/pelembab bibir? Kan bisa terminum, apakah tetap halal mba? Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar